PEDOMAN RKM

BABI PENGANTAR PENYUSUNAN RKS/MDAN RKT A. LATAR BELAKANG Salah satu tujuan utama pemerintah Indonesia di bidang pendidikan adalah menuntaskan Pendidikan Dasar 9 Tahun. Mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang- Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan- perundangan yang ada saat ini telah menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 sampai dengan 15 tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional telah memilih Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) sebagai salah satu strategi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010-2014, Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan visi: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.” Layanan prima pendidikan nasional adalah layanan pendidikan yang: 1. tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara; 2. terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; 3. berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri; 4. setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan 5. menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri. Untuk mencapai visi tersebut di atas, Kemdiknas telah menetapkan sasaran strategis, diantaranya: Angka Partisipasi Sekolah (APS) kelompok usia 7-12 tahun mencapai 99,9% dan kelompok usia 13-15 tahun mencapai 96% pada tahun 2014. Artinya, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan Nasional akan berusaha keras untuk membuat semua anak Indonesia yang berusia 7-15 tahun mendapat pelayanan sekolah/madrasah yang bermutu dan relevan. Sejak diluncurkan pada tahun 2005, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik. Program BOS ini, memberikan subsidi kebutuhan belanja sekolah/madrasah kepada semua SD/MI serta SMP/MTs (negeri dan swasta), sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan berkurang. Bagi orang tua peserta didik, program BOS ini akan membantu dalam: 1. mengirim anak-anak ke sekolah/madrasah (peningkatan akses), 2. membuat anak-anak tetap bersekolah, atau pengurangan jumlah anak putus sekolah/madrasah (dropout), dan 3. mengirim anak-anak ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (peningkatan transisi dari SD/MI ke SMP/MTs). Sedangkan bagi sekolah/madrasah, program ini akan dapat: 1. meningkatkan mutu pendidikan, dan 2. mengembangkan otonomi sekolah/madrasah. Mulai tahun 2010, Program BOS bukan lagi hanya berorientasi pada pengurangan biaya pendidikan, tetapi juga berupaya meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. Jika sebelum tahun 2010 penggunaan dana BOS hanya didasarkan kepada peruntukannya, sejak 2010 penggunaan dana BOS dikaitkan dengan jenis program yang didanainya. Dengan menghubungkan penggunaan dana BOS dengan program sekolah/madrasah, maka bisa diketahui sejauhmana dana BOS digunakan untuk membiayai program-program yang memang dibutuhkan oleh sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerjanya. Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota menetapkan 13 indikator yang harus dipenuhi di tingkat sekolah/madrasah, terkait dengan buku dan media pembelajaran, kurikulum dan rencana pembelajaran, proses pembelajaran, evaluasi pendidikan dan manajemen sekolah/madrasah, namun tidak ada indikator tentang mutu lulusan dan pembiayaan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah sasaran antara untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Sebagai sebuah standar minimal, maka yang dicakup dalam SPM hanyalah hal-hal minimal yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, analisis terhadap ketercapaian SPM saja tidak cukup untuk membantu sekolah/madrasah dalam membuat perencanaan sekolah/madrasah. Pemenuhan SPM haruslah dijadikan acuan untuk penyusunan program, namun sekolah/madrasah juga harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan rencana pengembangan sekolah/madrasah ke depan dan mutu lulusan. Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar ini, program Wajib Belajar, penerapan MBS, pemenuhan SPM dan BOS harus ditanggapi secara positif sehingga penyelenggaraan program pendidikan dasar dapat benar-benar direalisasikan, baik dari jumlah maupun mutu. Sekolah/madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Sekolah/madrasah harus menyediakan, mengembangkan, dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/madrasah juga harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan sekolah/madrasah harus bisa dipertang- gungjawabkan dan transparan agar sekolah/madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan. Untuk mencapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak ada pilihan selain 'berpikir sebelum bertindak', melakukan perencanaan dengan baik dan teliti yang dituangkan dalam sebuah 'dokumen kunci' yang bernama Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M). Melalui RKS/M diharapkan dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana. RKS/M yang akurat juga akan membantu sekolah/madrasah memenuhi tuntutan publik tentang perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas1. Proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, akan membuat RKS/M dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan kepada publik, sehingga dapat memenuhi tuntutan publik. B. DASAR HUKUM RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: 1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. 2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah. Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka Kemdiknas menerbitkan Pedoman ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pedoman penyusunan RKS/M ini dirancang sebagai bagian dari kegiatan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/Madrasah. Sekolah/madrasah akan mendapat pendampingan dari fasilitator yang sekaligus bisa menjadi narasumber, namun demikian Pedoman ini juga dapat digunakan tanpa pendampingan dari fasilitator. Penyusunan RKS/M merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKS/M dapat digunakan sebagai: 1 UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003, Pasal 48 (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. 1. pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah; 2. dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/ madrasah; serta 3. bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah/madrasah. Tujuan utama penyusunan RKS/M adalah agar sekolah/madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata sekolah/ madrasah. Karena itu proses penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan. C. PRINSIP-PRINSIP Prinsip-prinsip Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) yang baik, adalah: 1. terpadu, mencakup perencanaan keseluruhan program yang akan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah, 2. multi-tahun, mencakup periode empat tahun, 3. multi-sumber, mengindikasikan jumlah dan sumber dana masing-masing program. Misalnya dari BOS, DAK, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, sumbangan dari masyarakat atau sumber dana lainnya, 4. berbasis kinerja, adalah semua program/kegiatan memiliki indikator-indikator yang harus dicapai dengan jelas, 5. disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dewan pendidik dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, 6. mengintegrasikan pendidikan karakter bangsa ke dalam program dan kegiatan sekolah/madrasah, 7. sensitif terhadap isu jender, adalah adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam penyusunan program, 8. responsif terhadap keadaan bencana, menunjukan daya tanggap sekolah/ madrasah terhadap kemungkinan terjadinya bencana, dan 9. pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi oleh komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya. D. ALUR DAN PROSES PENYUSUNAN RKS/M Proses penyusunan RKS/M dilakukan melalui tiga alur proses kegiatan, yakni: (1) persiapan, (2) penyusunan RKS/M, dan (3) pengesahan, dan sosialisasi RKS/M. Alur proses penyusunan RKS/M tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: PERSIAPAN: 1. Pembentukan tim pengembang sekolah/madrasah (TPS/M), 2. Pembekalan/ orientasi TPS/M. PENYUSUNAN RKS/M: 1. Menetapkan kondisi sekolah/madrasah saat ini 2. Menetapkan kondisi sekolah/madrasah yang diharapkan 3. Menyusun program, kegiatan dan indikator kinerja 4. Menyusun rencana anggaran sekolah/ madrasah 5. Menyusun RKT dan RKAS/M PENGESAHAN: 1. Penyetujuan oleh rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah, 2. Pengesahan oleh pihak yang berwenang, 3. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan pendidikan. Gambar 1. Alur Proses Penyusunan RKS/M Berikut ini adalah uraian singkat tentang Alur Penyusunan RKS/M. 1. Persiapan Sebelum penyusunan RKS/M dilakukan, Dewan Pendidik (kepala sekolah/madrasah dan guru) bersama Komite Sekolah/Madrasah membentuk tim pengembang sekolah/madrasah (TPS/M) yang tugas utamanya adalah menyusun RKS/M. Pembentukan TPS/M hendaknya dilakukan melalui proses demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada suplemen tentang Pedoman Pembentukan TPS/M. Setelah terbentuk, TPS/M disarankan melakukan pendalaman/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan penyusunan RKS/M. Materi yang perlu didalami antara lain: peraturan dan perundang-undangan mengenai pendidikan (Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidkan dan/atau Standar Nasional Pendidikan), perlindungan anak, kebijakan pendanaan pendidikan, kebijakan peningkatan mutu dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan, prioritas pendidikan tingkat kabupaten/kota, manajemen berbasis sekolah/ madrasah (MBS/M), pendekatan, strategi dan metode pembelajaran inovatif seperti pembelajaran aktif, pembelajaran aktif-kreatif-efektif dan menyenangkan (PAKEM), peranserta masyarakat dalam pendidikan, perencanaan pendidikan di sekolah/madrasah. Selain itu juga dibahas penyusunan RKS/M, peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dalam proses perencanaan. Kegiatan ini dapat dilakukan bersama-sama dalam kelompok kerja kepala sekolah (KKKS), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) serta pertemuan/rapat sekolah/madrasah yang dihadiri baik oleh Dewan Pendidik, Komite Sekolah/Madrasah maupun secara mandiri oleh anggota TPS/M. 2. Proses Penyusunan RKS/M Penyusunan RKS/M terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu: Tahap I: Menetapkan Kondisi Sekolah/Madrasah Saat Ini 1) Melakukan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M) 2) Membandingkan Hasil Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah dengan Acuan Standar Sekolah/Madrasah 3) Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah/Madrasah. Tahap II: Menetapkan Kondisi Sekolah/Madrasah yang Diharapkan 1) Merumuskan Visi Sekolah/Madrasah 2) Merumuskan Misi Sekolah/Madrasah 3) Merumuskan Tujuan Sekolah/Madrasah 4) Merumuskan Sasaran dan Indikator Kinerja Tahap III: Menyusun Program dan Kegiatan 1) Merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab Program. 2) Merumuskan Kegiatan, indikator kegiatan, dan Jadwal Kegiatan. Tahap IV: Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah/Madrasah 1) Membuat Rencana Biaya Program 2) Membuat Rencana Pendanaan Program 3) Menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan. Tahap V: Merumuskan Rencana Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah (RKTS/M) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M). 1) Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) a. Menetapkan Program/Kegiatan Strategis b. Menetapkan Kegiatan Rutin/Reguler c. Menetapkan Jadwal RKTS/M. 2) Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 3. Pengesahan, dan Sosialisasi RKS/M Terdiri dari 3 (tiga) langkah, yakni: 1) Penyetujuan RKS/M oleh rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, 2) Pengesahan berlakunya RKS/M oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag (untuk sekolah/madrasah negeri), atau oleh penyelenggara sekolah/madrasah (bagi sekolah/madrasah swasta), 3) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan sekolah/madrasah. Proses Penyusunan RKS/M dan RKT TAHAP I MENETAPKAN KONDISI SEKOLAH/ MADRASAH SAAT INI Melakukan EDS/M Kondisi Nyata Sekolah/Madrasah Acuan Standar Sekolah Tantangan (Utama) SPM, SNP Visi/Misi Dinas TAHAP II MENETAPKAN KONDISI SEKOLAH/ MADRASAH YANG Langkah 1: Merumuskan Visi Langkah 2: Merumuskan Misi Pendidikan Kabupaten/Kota DIHARAPKAN Harapan Pemangku Kepentingan Langkah 3: Merumuskan Tujuan Langkah 4: Merumuskan Sasaran & Indikator Kinerja TAHAP III MENYUSUN PROGRAM & KEGIATAN Langkah 1: Merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab Program Langkah 2: Menentukan Kegiatan, Indikator Kegiatan, dan Jadwal Kegiatan TAHAP IV MENYUSUN RENCANA ANGGARAN SEKOLAH/ MADRASAH Langkah 1: Membuat Rencana Biaya Program Langkah 2: Membuat Rencana Pendanaan Program Langkah 3: Menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan TAHAP V MENYUSUN RKT - RKAS/M Langkah 1: Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Langkah 2: Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) 1. Menetapkan Program/Kegiatan Strategis 2. Menetapkan Program/Kegiatan Rutin 3. Menetapkan Jadwal RKT BABII MENENTUKAN KONDISI SEKOLAH/MADRASAH SAAT INI Dalam menentukan kondisi sekolah saat ini, ada dari 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan, yakni: 1. Melakukan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, 2. Membandingkan Hasil Evaluasi Diri (Kondisi Nyata) Sekolah/Madrasah dengan Acuan Standar Sekolah/Madrasah, 3. Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah/Madrasah. A. MELAKUKAN EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH Untuk menetapkan kondisi sekolah/madrasah saat ini, sekolah/madrasah perlu melakukan kegiatan yang disebut evaluasi diri sekolah/madrasah. Melakukan evaluasi diri bisa menggunakan berbagai alat evaluasi diri, misalnya dengan menggunakan instrumen evaluasi diri (EDS/M) yang dijelaskan dalam Bagian I buku ini. Alat evaluasi diri hendaknya dirancang dengan mengacu kepada standar pelayanan minimal (SPM) dan atau standar nasional pendidikan (SNP), sehingga memiliki tolok ukur yang jelas dan bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan sekolah/madrasah empat tahun mendatang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tujuan melakukan evaluasi diri adalah untuk melihat gambaran yang jelas tentang situasi sekolah/madrasah saat ini. Karena itu, evaluasi diri sekolah/madrasah harus diisi dengan seksama dan seobjektif mungkin. Informasi yang dihasilkan dari evaluasi diri sekolah/madrasah juga berguna untuk membantu para pemangku kepentingan sekolah/madrasah dalam menyusun RKS/M dan RKT yang didasarkan pada kondisi nyata sekolah/madrasah. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah/madrasah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Dalam panduan ini, hasil evaluasi diri sekolah/madrasah yang mencakup 8 standar itu dikelompokkan sesuai dengan nama program sekolah/madrasah yang terdapat pada Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah/madrasah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah/madrasah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011, program sekolah terdiri dari: 1. Pengembangan kompetensi lulusan (bidang akademik dan non akademik) 2. Pengembangan kurikulum/KTSP 3. Pengembangan pembelajaran 4. Pengembangan sistem penilaian 5. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan 6. Pengembangan sarana dan prasarana sekolah/madrasah 7. Pengembangan manajemen sekolah/madrasah 8. Pembinaan kesiswaan/ekstrakurikuler 9. Budaya dan lingkungan sekolah/madrasah 10. Penanaman karakter (budi pekerti). Dalam pedoman ini akan dipaparkan kesepuluh program sekolah tersebut. Program 1: Pengembangan kompetensi lulusan (bidang akademik dan non akademik) Apakah sekolah/madrasah telah menghasilkan lulusan yang kompeten? Program ini dihadirkan untuk memberikan informasi apakah sekolah/madrasah telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan layanan pendidikan dasar sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten. Pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah: 1. Apakah peserta didik dapat mencapai target akademik yang diharapkan? 2. Apakah peserta didik dapat mengembangkan potensi penuh mereka sebagai anggota masyarakat? Dengan menjawab dua pertanyaan tersebut, sekolah/madrasah akan bisa menyimpulkan sejauh mana capaian sekolah/madrasah dalam upayanya untuk menghasilkan lulusan yang berkompeten. Program 2: Pengembangan kurikulum/KTSP Bagaimana kurikulum/KTSP diterapkan di sekolah/madrasah? Program ini dihadirkan untuk memberikan informasi tentang sejauh mana sekolah/madrasah telah menerapkan KTSP. Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, sekolah/madrasah akan tahu hal apa saja yang sudah diterapkan. Untuk mengetahui status penerapan KTSP, sekolah/madrasah perlu menjawab pertanyaan- pertanyaan di bawah ini: 1. Apakah kurikulum sudah sesuai dan relevan? 2. Apakah sekolah/madrasah menyediakan kebutuhan pengembangan pribadi peserta didik? Program 3: Pengembangan Pembelajaran Bagaimana sekolah/madrasah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, sekolah/madrasah akan tahu bagaimana para guru menyiapkan perencanaan proses pembelajaran, bagaimana pelaksanaannya, termasuk penerapan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM). 1. Apakah silabus sudah sesuai/relevan dengan standar? 2. Apakah RPP yang dirancang untuk mencapai pembelajaran sudah efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik? 3. Apakah sumber belajar dapat diperoleh dengan mudah dan digunakan secara tepat? 4. Apakah pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, kreatif, menantang dan memotivasi peserta didik? 5. Apakah supervisi dan evaluasi proses pembelajaran dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan? Program 4: Pengembangan Sistim Penilaian Bagaimana sekolah/madrasah merencanakan dan melaksanakan sistim penilaian yang komprehensif? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, sekolah/madrasah akan tahu bagaimana sekolah/madrasah merancang dan melaksanakan sistim penilaian, termasuk bagaimana sekolah/madrasah mengkomunikasikan sistim penilaian tersebut kepada peserta didik dan orang tua? 1. Bagaimana sistem penilaian untuk menilai peserta didik disusun, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik? 2. Apakah penilaian berdampak pada proses belajar? 3. Apakah orang tua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka? Program 5: Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Apakah pendidik dan tenaga kependidikan telah memenuhi keperluan proses belajar mengajar di sekolah/madrasah? Untuk mengetahui apakah sumberdaya manusia sekolah/madrasah sudah memadai, maka sekolah/madrasah perlu menjawab pertanyaan di bawah ini: 1. Apakah jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah memenuhi standar? 2. Apakah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai? 3. Apakah kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai? Program 6: Pengembangan Sarana Prasarana Sekolah/Madrasah Apakah sekolah/madrasah mempunyai sarana dan prasarana yang mencukupi untuk mendukung pembelajaran? Apakah fasilitas sekolah/madrasah memenuhi kebutuhan standar pelayanan minimal atau standar nasional pendidikan untuk pembelajaran? Untuk menjawab pertanyaan di atas, sekolah/madrasah perlu menjawab pertanyaan di bawah ini: 1. Apakah sarana dan prasarana sekolah/madrasah sudah memadai? 2. Apakah bangunan sekolah/madrasah dalam kondisi terpelihara dan baik? Program 7: Pengembangan Manajemen Sekolah/Madrasah Sejauhmana efektivitas manajemen sekolah/madrasah? Untuk mengetahui hal tersebut, sekolah/madrasah perlu menjawab pertanyaan- pertanyaan di bawah ini: 1. Apakah kinerja pengelolaan sekolah/madrasah berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak? 2. Apakah rencana kerja sekolah/madrasah mencantumkan tujuan yang jelas untuk program peningkatan dan perbaikan berkelanjutan yang tersosialisasikan dengan baik? 3. Apakah Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah atau Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar? 4. Apakah pengumpulan dan penggunaan data handal dan valid? 5. Apakah dukungan dan kesempatan pengembangan profesi diberikan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan? 6. Apakah masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah/madrasah? Program 8: Pembinaan Kesiswaan/Ekstrakurikuler Apakah sekolah/madrasah telah memberikan layanan secara mencukupi kepada peserta didik sebagai penerima jasa (service user)? Program ini dihadirkan untuk memberikan informasi apakah sekolah/madrasah telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan layanan kepada peserta didik? Pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah: 1. Bagaimana pedoman penerimaan peserta didik? 2. Bagaimana penanganan anak yang tinggal kelas dan drop-out? 3. Bantuan apa yang diberikan kepada peserta didik yang kurang mampu? 4. Bantuan apa yang diberikan kepada peserta didik yang kurang siap belajar? 5. Bagaimana dukungan kepada anak dengan kebutuhan khusus, termasuk bakat dan minat? 6. Bagaimana layanan konseling dilaksanakan di sekolah/madrasah? Program 9: Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah Bagaimana sekolah/madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi warga sekolah/madrasah untuk melaksanakan pembelajaran? 1. Program budaya lingkungan apa saja yang ada di sekolah/madrasah? 2. Bagaimana keterlibatan pemangku kepentingan sekolah/madrasah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program tersebut? Program 10: Penanaman Karakter (Budi Pekerti) Apakah sekolah/madrasah sudah memfasilitasi peserta didik dalam membangun karakter, membangun budaya bangsa dan mengembangkan semangat kewirausahaan peserta didiknya? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, maka sekolah/madrasah bisa mengetahui sejauhmana sekolah/madrasah telah mengupayakan pembangunan karakter, budaya bangsa dan sifat kewirausahaan para peserta didik dan hasilnya. 1. Bagaimana peran sekolah/madrasah dalam pembinaan karakter dan budaya bangsa peserta didik? 2. Bagaimana nilai-nilai keagamaan dan pluralisme dilaksanakan? 3. Bagaimana peran sekolah/madrasah dalam membina kejujuran peserta didik? 4. Bagaimana peran sekolah/madrasah dalam pembinaan kewirausahaan peserta didik? B. MEMBANDINGKAN HASIL EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH DENGAN ACUAN STANDAR SEKOLAH/MADRASAH Apabila kita mencermati aturan dan perundangan yang terkait dengan pengelolan satuan pendidikan2, maka pengelolaan sekolah/madrasah pada dasarnya bertujuan untuk mencapai SNP. Untuk mencapai SNP, maka sekolah/madrasah harus mencapai SPM terlebih dahulu. Oleh karena itu, dalam penyusunan RKS/M, data dan informasi yang dikumpulkan melalui instrumen EDS/M perlu disimpulkan. Penyimpulan dilakukan dengan dua cara: 1. Membandingkan kondisi nyata/terkini sekolah/madrasah dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pembandingan kondisi nyata sekolah/madrasah dengan SPM dan/atau SNP dimaksudkan untuk memudahkan sekolah/madrasah mengetahui apakah sekolah/madrasah masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), sudah memenuhi SPM, sudah memenuhi SNP, atau bahkan sudah mencapai Standar Bertaraf Internasional (SBI). 2. Dengan melihat data hasil EDS/M yang masih perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki, ditingkatkan atau dipertahankan. Dalam hal ini, kesimpulan dinyatakan dalam kalimat pernyataan yang spesifik (mencantumkan data), fokus (menunjukkan indikator), dengan tidak mencantumkan alasan/harapan. 2 UU No.20 Tahun 2003 tentan g Sistim Pendidikan Nasional; PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, PP No. 65 Tahun 2005 ten tang Ped oman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minima l, PP No. 17 Tahun 2010 tentan g Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No. 66 Tahun 2010 tentang Revisi PP No. 17 Tahun 2010, Permend iknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pen gelolaan Pendid ika n, Permendiknas No.63 Tahun 2009 ten tang Sistim Pen jamin an Mutu Pendidika n, Permen diknas No. 15 Tahun 2010 ten tang Standar Pelayan an Min ima l Pend idikan Dasar Dengan demikian pemangku kepentingan sekolah/madrasah mendapatkan gambaran bagaimana kondisi nyata sekolah/madrasah saat ini bila dibandingkan dengan SPM dan/ atau SNP, dan hal-hal yang masih perlu dikembangkan sehingga sekolah/madrasah dapat memberikan layanan yang semakin baik kepada peserta didik. C. MERUMUSKAN TANTANGAN (UTAMA/PRIORITAS) SEKOLAH/MADRASAH Tantangan sekolah/madrasah merupakan kesenjangan kondisi nyata sekolah/madrasah sebagai hasil EDS/M dengan kondisi yang diharapkan. Sehubungan dengan penyusunan RKS/M maka kondisi yang diharapkan bisa menggunakan acuan standar pelayanan minimal (SPM) dan/atau standar nasional pendidikan (SNP). Secara teknis, tantangan utama sekolah/madrasah diklarifikasi dengan melakukan pembandingan nilai/skor sekolah/madrasah hasil EDS/M dengan SPM dan/atau SNP. Hasil pembandingan tersebut akan menunjukkan dibagian mana sekolah/madrasah masih berada di bawah SPM, dibagian mana sekolah/madrasah sudah berada di atas SPM; dibagian mana sekolah/madrasah sudah mencapai SNP dan dibagian mana sekolah/madrasah sudah berada di atas SNP. Kesimpulan-kesimpulan ini digunakan oleh sekolah/madrasah untuk menentukan prioritas apa saja yang mendesak untuk segera ditangani. Sekolah/madrasah dianjurkan untuk menangani bagian-bagian yang belum mencapai SPM, baru kemudian sekolah/madrasah menangani bagian-bagian yang belum mencapai SNP supaya bisa mencapai SNP. Setelah SPM dan SNP tercapai, sekolah/madrasah bisa memikirkan capaian yang lebih tinggi, yaitu tingkatan di atas SNP. Seperti tercantum pada Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010, SPM di tingkat sekolah/ madrasah hanya mencakup 13 indikator. Oleh sebab itu, untuk membantu sekolah/madrasah menentukan tantangan, dalam pedoman ini digunakan indikator lain yang dianggap setingkat dengan SPM, yaitu indikator-indikator yang membantu sekolah/madrasah untuk mengetahui bagian-bagian yang capaiannya/kondisinya masih sangat rendah. Berkaitan dengan perumusan tantangan, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana tantangan tersebut dapat diwujudkan berdasarkan indikator SPM dan/atau SNP yang perlu dicapai. Tantangan sekolah/madrasah sebaiknya dirumuskan secara spesifik, artinya rumusan tantangan harus menunjukkan: 1. Apabila berkaitan dengan nilai mata pelajaran, maka perlu dirumuskan besaran tantangan, dan di kelas mana saja; 2. Apabila berkaitan dengan guru, maka perlu dirumuskan guru di kelas mana saja; apakah semua guru mata pelajaran atau satu mata pelajaran saja, dan seterusnya; 3. Apabila berkaitan dengan buku/bahan ajar, maka perlu dirumuskan mata pelajaran mana saja atau semua mata pelajaran, buku teks, buku referensi, buku pegangan peserta didik atau guru, untuk kelas mana saja dan seterusnya. Tabel berikut ini menunjukkan contoh bagaimana menetapkan kondisi sekolah/ madrasah saat ini, standar acuan sekolah/madrasah, dan tantangan sekolah/madrasah. Tabel 2. Contoh Dalam Menetapkan Kondisi Sekolah/Madrasah Saat Ini, Acuan Standar Sekolah/Madrasah dan Tantangan Sekolah/Madrasah Kondisi Saat Ini (Hasil EDS/M) Acuan Standar Sekolah/Madrasah Tantangan Rasio buku berbanding murid untuk mata pelajaran matematika kelas 5 adalah 1: 2. Rasio buku berbanding murid untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA dan IPS kelas 5 adalah 1:1 a) < 1:1 b) 1:1 untuk Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS c) 1:1 untuk semua mata pelajaran d) > 1:1 untuk semua mata pelajaran (dengan judul buku yang berbeda) Memenuhi rasio buku berbanding murid untuk buku mata pelajaran matematika menjadi 1:1 Prestasi UASBN/UN sekolah/ madrasah berpredikat cukup (6,10) a) < 5,49 (kurang) b) 5,50 – 6,49 (cukup) c) 6,50 – 7,49 (memuaskan) d) 7,50 – 10,00 (sangat memuaskan) Menaikkan nilai rata-rata UASBN/UN sebesar 1,39 (dari 6,10 menjadi 7,49) BABIII MENENTUKAN KONDISI SEKOLAH/MADRASAH YANG DIHARAPKAN Dalam menentukan kondisi sekolah yang diharapkan, ada dari 4 (empat) langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah, yakni: 1. Merumuskan visi sekolah/madrasah 2. Merumuskan misi sekolah/madrasah 3. Merumuskan tujuan sekolah/madrasah 4. Merumuskan sasaran dan indikator kinerja. A. MERUMUSKAN VISI SEKOLAH/MADRASAH Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan keadaan sekolah/madrasah yang diinginkan di masa datang. Visi sekolah/madrasah dikembangkan sesuai dengan keinginan atau cita-cita sekolah/madrasah dengan tetap berkepribadian Indonesia. Artinya visi suatu sekolah/madrasah harus mengacu kepada kondisi lingkungan sekolah/madrasah dan daerah, namun juga harus bermuatan nasionalisme. Hal ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan bahwa sekolah/madrasah ’bebas’ menentukan visinya dan tidak terkait dengan kebijakan pihak lain. Di samping itu, visi sekolah/madrasah juga harus mempertimbangkan kondisi nyata sekolah/madrasah serta potensi yang dimiliki sekolah/madrasah dan harapan masyarakat sekolah/madrasah. Artinya jenis dan mutu layanan pendidikan seperti apa yang diharapkan oleh orang tua dan masyarakat sekolah/madrasah untuk mewujudkan harapan tersebut. Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa visi: 1. Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang; 2. Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; 3. Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak- pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; 4. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah; 5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; 6. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. Dalam perumusan visi sekolah/madrasah perlu memperhatikan rambu-rambu berikut. 1. Mengacu kepada landasan filosofis bangsa, UUD, dll. yang bersifat baku dan telah menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia; 2. Memiliki indikator pengembangan prestasi akademik dan non akademik; 3. Berkepribadian, nasionalisme, budaya nasional Indonesia; 4. Perkembangan era global; 5. Perkembangan IPTEK; 6. Dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan; 7. Sesuai konteks daerah, sekolah/madrasah, visi yayasan; 8. Belum operasional; 9. Menggambarkan harapan masa datang. Contoh rumusan visi sekolah/madrasah: ”Terwujudnya lulusan yang berkualitas, kompetitif dan berakhlaq mulia” B. MERUMUSKAN MISI SEKOLAH/MADRASAH Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi sekolah/madrasah. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan sekolah/madrasah yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya. Rumusan misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan ’tindakan’ dan bukan kalimat yang menunjukkan ’keadaan’ sebagaimana pada rumusan visi. Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa misi sekolah/ madrasah: 1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional; 2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu; 3. Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah; 4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah; 5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/ madrasah; 6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat; 7. Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 8. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; 9. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. Contoh rumusan misi sekolah/madrasah: ”Penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan luas pada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat” C. MENENTUKAN TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH Langkah berikutnya setelah visi dan misi dirumuskan adalah merumuskan tujuan sekolah/madrasah selama empat tahun ke depan menuju standar pelayanan minimal (SPM) dan atau standar nasional pendidikan (SNP). Dengan demikian, tujuan sekolah/ madrasah pada dasarnya adalah langkah untuk mewujudkan visi sekolah/madrasah yang telah dicanangkan. Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa tujuan sekolah/madrasah: 1. Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); 2. Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; 3. Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/ madrasah dan Pemerintah; 4. Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan. Dalam menentukan tujuan, sekolah/madrasah sebaiknya merumuskan secara bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini penting karena keterlibatan secara aktif dari semua pemangku kepentingan adalah salah satu kunci keberhasilan sebuah sekolah/ madrasah. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan RKS/M harus diupayakan dari sejak awal. Jika pemangku kepentingan terlibat dalam proses penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah sejak awal, maka keterlibatan mereka dalam pelaksanaan program-program kerja sekolah/madrasah juga akan meningkat. Pertanyaan kunci yang harus dijawab dalam menetapkan tujuan adalah: Seperti apa seharusnya sekolah/madrasah ini empat tahun mendatang? Atau hal-hal apa saja yang dianggap penting oleh pemangku kepentingan dan yang menjadi perhatian mereka dalam kinerja sekolah/madrasah? Dalam menetapkan tujuan sekolah/madrasah hendaknya: 1. Dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi diri terhadap kondisi nyata sekolah/madrasah saat ini, bagian mana yang akan ditingkatkan, diperbaiki atau dicapai dalam empat tahun ke depan; 2. Mengacu kepada standar pelayanan minimal (SPM) (Permendiknas No.15/2010), dan/atau standar nasional pendidikan (SNP) (PP No. 19/2005). 3. Mengacu pada visi dan misi serta tujuan yang sudah dimiliki oleh sekolah/madrasah; 4. Berorientasi pada peningkatan/perbaikan sekolah/madrasah (school improvement), termasuk memperkuat kapasitas sekolah/madrasah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyampaikan pengetahuan tersebut kepada peserta didik, serta memperkuat kapasitas sekolah/madrasah dalam kolaborasi yang dibangun atas dasar kepercayaan; 5. Mencakup bukan hanya harapan penyedia layanan (service provider), tetapi juga pengguna layanan (service user); Contoh rumusan tujuan sekolah/madrasah: ”Meningkatkan prestasi akademik peserta didik” D. MENENTUKAN SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA Sasaran adalah tantangan utama yang akan dicapai sekolah/madrasah dalam waktu empat tahun ke depan. Penetapan sasaran sekolah/madrasah ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan. Penentuan sasaran yang baik, harus memperhatikan 5 hal, yang dapat disingkat SMART, yakni: 1. Specific: secara jelas mengidentifikasikan apa yang harus dicapai. 2. Measurable (terukur): secara jelas menggambarkan ukuran sasaran 3. Achievable (dapat dicapai): realistis, dalam arti memungkinkan untuk dicapai. 4. Relevant (relevan): berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan pemangku kepentingan sekolah/madrasah 5. Time bound (berjangka waktu): tercapai dalam jangka waktu tertentu Contoh rumusan sasaran: ”Pada tahun 2014 prestasi UASBN/UN berpredikat memuaskan (7,00)” Indikator kinerja adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai sasaran. Apabila indikator kinerja telah dapat dicapai, maka kegiatan sasaran tersebut dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator kinerja belum dapat dicapai, maka kegiatan sasaran dapat dikatakan belum dapat dicapai berhasil. Indikator harus ditentukan agar kegiatan yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya dalam mencapai sasaran. Indikator kinerja dapat bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting dapat diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan. Contoh rumusan indikator kinerja: “Tahun 2014 rata-rata nilai UASBN/UN sebesar 7,00 berpredikat memuaskan” Tabel 3. Contoh Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Indikator Kinerja VISI MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA Terwujudnya lulusan yang berkualitas, kompetitif dan berakhlaq mulia Penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan luas pada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat Meningkatan prestasi akademik peserta didik Pada tahun 2014 prestasi UASBN/UN berpredikat memuaskan (7,00) Tahun 2014 rata-rata nilai UASBN/UN sebesar 7,00 berpredikat memuaskan Kondisi Nyata Sekolah/Madrasah: Prestasi UASBN/UN berpredikat cukup (6,10) BAB IV MENYUSUN PROGRAM DAN KEGIATAN Dalam menyusun program dan kegiatan, ada dua langkah yang harus dilakukan, yakni: 1. Merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab Program 2. Menentukan Kegiatan, indikator kegiatan, dan Jadwal Kegiatan A. MERUMUSKAN PROGRAM DAN MENETAPKAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM Program adalah upaya untuk mencap ai sasaran. U ntuk mencapai satu sasaran, bisa dengan melalui satu atau beberapa program. Oleh sebab itu, program yang dicanangkan oleh sekolah/madrasah tergantung pada sasaran yang telah ditetapkan oleh sekolah/ madrasah itu sendiri. Sesuai dengan yang terdapat pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011, program sekolah terdiri dari: 1. Pengembangan kompetensi lulusan 2. Pengembangan kurikulum/KTSP 3. Pengembangan pembelajaran 4. Pengembangan sistem penilaian 5. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan 6. Pengembangan sarana dan prasarana sekolah/madrasah 7. Pengembangan manajemen sekolah/madrasah 8. Pembinaan kesiswaan/ekstrakurikuler 9. Budaya dan lingkungan sekolah/madrasah 10. Penanaman karakter (budi pekerti). Program bisa dilaksanakan oleh pihak sekolah/madrasah maupun melibatkan pihak lain, misalnya komite sekolah/madrasah atau warga masyarakat yang lebih luas. Agar pelaksanaan program lebih terkoordinasikan dengan baik, maka perlu ditentukan penanggung jawab program. Penanggung jawab program bisa berupa suatu unit kerja, misalnya komite sekolah/madrasah, atau bisa juga perorangan, misalnya guru kelas 3 atau kepala sekolah/madrasah. B. MERUMUSKAN KEGIATAN DAN JADWAL KEGIATAN Kegiatan adalah tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program. Kegiatan dirumuskan sebagai tindakan dalam memenuhi atau menjawab tantangan yang telah ditetapkan, sebagai hasil dari evaluasi diri sekolah/madrasah. Kegiatan yang baik adalah yang mengarah pada pencapaian tantangan yang telah dirumuskan, dan dapat diperkirakan biaya atau anggarannya. Jadwal adalah alokasi waktu suatu program dan kegiatan tertentu yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan jadwal kegiatan ini adalah untuk mempermudah pelaksana dalam menentukan urutan kegiatan dan mengatur penggunaan sumberdaya dan dana yang dimiliki sekolah/madrasah sehingga alur kegiatan dan keuangan sekolah/ madrasah dapat dikontrol lebih efektif. Tabel berikut adalah contoh program, kegiatan, penanggung jawab program, indicator kegiatan dan penjadwalannya. Tabel 4. Contoh Program, Kegiatan, Penanggungjawab dan Jadwal Kegiatan Sasaran: Pada 2014 prestasi UASBN/UN berpredikat memuaskan (7,0) Program Kegiatan Indikator Kegiatan P.Jawab Program Jadwal 2011 2012 2013 2014 Program: Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Gj Gn Gj Gn Gj Gn GJ Gn Kegiatan: 1. Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia 6 orang guru Bahasa Indonesia telah dilatih PAKEM Kepala Sekolah √ √ √ 2.Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Matematika 6 orang guru Matematika telah dilatih PAKEM √ √ √ 3.Pelatihan PAKEM bagi 6 guru IPA 6 orang guru IPA telah dilatih PAKEM √ √ √ 1. Pelatihan PAKEM bagi 6 guru IPS 6 orang guru IPS telah dilatih PAKEM √ √ √ Program: Pengembangan Sarana dan Prasarana Kegiatan 1. Menyediakan buku mata pelajaran matematika dengan rasio 1 buku per murid Buku mata pelajaran matematika dengan rasio 1 buku per murid tersedia. Kepala Sekolah √ √ √ 2.Melengkapi buku mata pelajaran Matematika dengan rasio 1 buku per murid Buku mata pelajaran matematika dengan rasio 1 buku per murid lengkap. √ √ √ 3.Melengkapi buku mata pelajaran IPA dengan rasio 1 buku per murid Buku mata pelajaran matematika dengan rasio 1 buku per murid lengkap. √ √ √ 4.Melengkapi buku mata pelajaran IPS dengan rasio 1 buku per murid Buku mata pelajaran matematika dengan rasio 1 buku per murid lengkap √ √ √ 5.Menyediakan alat peraga mata pelajaran Matematika Alat peraga mata pelajaran matematika tersedia. √ Keterangan: Gj = Semester ganjil dan Gn = Semester genap. BAB V PERUMUSAN RENCANAANGGARAN SEKOLAH/MADRASAH Setelah program, penanggungjawab program, kegiatan dan jadwal kegiatan dirumuskan, tahap selanjutnya adalah menyusun Rencana Anggaran Jangka Menengah Sekolah/ Madrasah untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut. Pada tahap ini ada 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan: 1. Membuat rencana biaya sekolah/madrasah 2. Membuat rencana pendanaan sekolah/madrasah 3. Menyelaraskan rencana biaya dengan sumber pendanaan sekolah/madrasah. A. MEMBUAT RENCANA BIAYA SEKOLAH/MADRASAH Setelah program dan rincian kegiatan dirumuskan, maka sekolah/madrasah harus membuat rencana biaya program dan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut, dan apakah sekolah/madrasah cukup memiliki dana, dan dari mana dana tersebut diperoleh? Berikut ini adalah cara menyusun rencana biaya: 1. Mendapatkan dan menghitung biaya satuan3 dari semua kegiatan yang telah ditetapkan; 2. Menghitung rencana biaya. 1. Mendapatkan dan Menghitung Biaya Satuan Sebelum menghitung Rencana Biaya, TPS/M perlu memiliki “Daftar Biaya Satuan” yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Peraturan Bupati/Walikota tentang Indeks Harga Kabupaten/Kota). Dengan daftar ini, setiap biaya kegiatan dapat dihitung langsung dengan mengalikan jumlah satuan program dan kegiatan tersebut dengan biaya satuan dalam “Daftar Biaya Satuan”. Biaya Satuan dapat dihitung dengan cara: a. Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar, b. Menghitung biaya atau harga satuan. Misalnya untuk kegiatan mengirimkan pendidik mengikuti suatu pelatihan, maka yang perlu diperhatikan adalah: Satuan apa yang dipakai untuk menentukan biaya 3) Dalam buku MBS daftar ini disebut Analisis Biaya. satuan? Apabila jumlah orang, maka kita harus membuat analisis harga satuan per orang sehingga harga satuan tersebut perlu ditentukan/dihitung berdasarkan biaya pelatihan dengan menggunakan jumlah orang sebagai dasar. Dalam menghitung biaya atau harga satuan ini, kita menggunakan harga sekarang. Berikut adalah contoh menghitung biaya satuan kegiatan “pelatihan PAKEM bagi 6 orang guru Bahasa Indonesia” Tabel 5. Contoh Daftar Biaya Satuan Program/Kegiatan Satuan Satuan Harga Jumlah Unit Jumlah Program : Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kegiatan : Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia 1. Biaya foto copy bahan exemplar 6 5.000 30.000 2. Biaya transport (pp) Orang 6 5.000 30.000 Total biaya 60.000 Biaya Satuan 10.000/orang/hari Keterangan: kegiatan dilakukan di gugus diikuti orang 6 guru. 2. Menghitung Rencana Biaya Rencana Biaya adalah Rencana Kebutuhan Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirumuskan serta biaya operasionalnya. Kebutuhan dana ini dihitung tahunan untuk empat tahun ke depan. Menghitung biaya program, yaitu mengalikan jumlah satuan dengan harga satuan. Setelah keduanya dihitung, tambahkan untuk mendapatkan total rencana biaya yang dibutuhkan selama empat tahun mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut. Apakah sekolah/madrasah memiliki cukup dana untuk membiayai seluruh program/kegiatan tersebut, dan dari mana sumber dana tersebut diperoleh? Tabel berikut merupakan contoh menghitung rencana biaya Program/Kegiatan. Tabel 6. Contoh Rencana Biaya Program Strategis Program/Kegiatan Satuan Jumlah 2010/2011 2011/2012 Jenis Harga Jumlah Satuan Jumlah Biaya Jumlah Satuan Jumlah Biaya Jumlah Satuan Jumlah Biaya I. Pengembangan Kompetensi Lulusan 1.1. …….. 1.2. Dst. II. Pengembangan Kurikulum/KTSP Program/Kegiatan Satuan Jumlah 2010/2011 2011/2012 Jenis Harga Jumlah Satuan Jumlah Biaya Jumlah Satuan Jumlah Biaya Jumlah Satuan Jumlah Biaya III. Pengembangan Pembelajaran IV. Pengembangan Sistem Penilaian V. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5.1. Kegiatan: Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia OH (Orang Hari) 10.000 12 126.000 6 60.000 6 66.000 VI. Pengembangan Sarana dan Pra- sarana Sekolah/ Madrasah VII.Pengembangan Manajemen Sekolah/ Madrasah VIII. Pembinaan Kesiswaan/ Ekstrakurikuler IX. Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah X. Penanaman Karakter (Budi Pekerti) Keterangan : Untuk tahun kedua dan seterusnya harga satuan ditambahkan dengan nilai inflasi 10%. B. MEMBUAT RENCANA PENDANAAN SEKOLAH/MADRASAH Rencana pendanaan adalah rencana sumber pendapatan sekolah/madrasah yang sesuai dengan kebutuhan dan urutan tingkat kepastian perolehan dana. Berikut adalah contoh tingkat kepastian perolehan dana sekolah/madrasah: 1. Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah (BOS), yang sudah dianggarkan dan ditetapkan. 2. Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi sekolah/madrasah yang terpilih. 3. APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berbeda-beda untuk setiap daerah. 4. Sumbangan masyarakat, belum dapat dipastikan. 5. Donatur (perusahaan/industri, alumni, dsb.), belum dapat dipastikan. Tidak ada aturan mengenai berapa dan bagaimana mendapatkan alokasi dana dari donatur. Semuanya tergantung pada prakarsa sekolah/madrasah dan komite sekolah/ madrasah. Banyak sekolah/madrasah yang mendirikan asosiasi alumni sebagai salah satu upaya penggalangan dana. Dengan cara ini, tentu saja aliran dana ke sekolah/ madrasah akan lebih besar kemungkinannya daripada sekolah/madrasah yang tidak mempunyai asosiasi alumni. Tabel berikut adalah contoh rencana pendapatan sekolah/madrasah Tabel 7. Contoh Rencana Pendapatan Sekolah/Madrasah Tahun 2010 – 2014 No. Sumber Pendapatan 2010-2014 2010/2011 2011/2012 2012/2013 2013/2014 (Rp.000) (Rp.000) (Rp.000) (Rp.000) (Rp.000) 1 Pemerintah 1.1 BOS 304.396 76.224 76.224 76.224 76.224 1.2 Dana Alokasi Khusus - - - - - 1.3 APBD Provinsi 23.040 5.760 5.760 5.760 5.760 1.4 APBD Kab/Kota 3.840 960 960 960 960 2 Masyarakat 2.1 Bantuan Masyarakat 800 200 200 200 200 2.2 Bantuan Alumni 600 150 150 150 150 3 Pendapatan Asli Sekolah/Madrasah 3.1 Kantin 900 225 225 225 225 3.2 .... ... TOTAL 333.576 83.519 83.519 83.519 83.519 C. MENYESUAIKAN RENCANA BIAYA DENGAN SUMBER PENDANAAN Sebelum menyesuaikan rencana biaya dan sumber pendanaan, maka Tim Pengembang Sekolah/madrasah perlu mempelajari terlebih dahulu aturan penggunaan sumber pendanaan; karena biasanya masing-masing pemberi dana mempunyai aturan mainnya sendiri. Aturan penggunaan tertulis yang sudah tersedia adalah program BOS. Aturan tertuju pada pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dan boleh dibiayai dengan dana BOS. Aturan dari sumberdana lain diatur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan pemberi dana. Langkah berikutnya adalah menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan. Dengan selesainya langkah ini, maka RKS/M telah selesai karena sekolah/madrasah sudah mempunyai rencana yang lengkap, yaitu: Sasaran, Program, Kegiatan, Rencana Biaya, dan Pendanaan. Tabel 8 di bawah ini adalah contoh penyesuain rencana biaya dan sumber pendanaan sekolah/madrasah untuk empat tahun. Tabel 8. Contoh Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Tahun 2010 – 2014 Program/Kegiatan Total Biaya (Rp.000) Sumber Pendanaan Pemerintah Masyarakat PAS BOS DAK APBD Prov APBD Kab/Kota Masy. Alumni Kantin I. Pengembangan Kompetensi Lulusan 1.1. 1.2. Dst… II. Pengembangan Kurikulum/KTSP 2.1…. 2.2…. dst III. Pengembangan Pembelajaran IV. Pengembangan Sistem Penilaian V. Pengembangan Kompetensi Lulusan 5.1. Kegiatan : Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia 252 252 - - - - - - 5.2. ………………. VI. Pengembangan Sarana dan Pra- sarana Sekolah/ Madrasah VII. Pengembangan Manajemen sekolah VIII. Pembinaan Kesiswaan/ Ekstrakurikuler IX. Budaya dan lingkungan sekolah X. Penanaman Karakter (Budi Pekerti) BAB VI PERUMUSAN RKT DAN RKAS/M Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah/madrasah harus membuat Rencana Kerja Sekolah/Madrasah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Dengan kata lain, sekolah/madrasah tidak dapat disebut memiliki RKS/M jika hanya memiliki RKJM dan belum menyusun RKT karena RKT merupakan bagian (tidak terpisahkan) dan bentuk pelaksanaan dari RKJM. Penyusunan RKT harus dilakukan oleh sekolah/madrasah di setiap tahun. Tahap V ini terdiri dari 2 (dua) langkah, yakni: 1. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan; dan 2. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (Format BOS K-1A dan BOS K-1) A. MENETAPKAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) Dalam menetapkan Rencana Kerja Tahunan, ada tiga hal yang harus dilakukan, yaitu: 1. Menetapkan Program/Kegiatan Strategis; 2. Menetapkan Kegiatan Kegiatan Rutin/Reguler; 3. Menetapkan Jadwal Rencana Kerja Tahunan. 1. Menetapkan Program/Kegiatan Strategis Seperti telah dijelaskan di atas bahwa RKS/M adalah dokumen satuan pendidikan yang memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan. RKJM disusun empat tahun sekali karena itu program ini memiliki periode pelaksanaan 4 tahun. Sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) disusun setiap tahun oleh sekolah/madrasah berdasarkan RKJM, dengan masa implementasi setahun. Jadi, dokumen RKJM memuat perencanaan strategis yang akan dicapai dalam jangka empat tahun oleh sekolah/madrasah, sedangkan dokumen RKT memuat bukan hanya program/kegiatan strategis tetapi juga kegiatan rutin sekolah/madrasah. Berikut adalah langkah-langkah dalam menyusun program/kegiatan strategis: a. Menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan dalam RKS/M (RKJM). Misalnya, sasaran dalam RKS/M (RKJM) “Pada 2014 prestasi UASBN berpredikat memuaskan (7,00)”. Sasaran dalam program/kegiatan tahunan bisa “Pada 2011 rata-rata nilai UASBN/UN 6,50“ b. Menetapkan program, indikator keberhasilan program, kegiatan dan penanggung- jawab program/kegiatan harus merujuk pada program yang ada dalam RKJM. Untuk menetapkan indikator keberhasilan program harus disesuaikan dengan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun. Seperti contoh tabel di bawah ini: Tabel 9. Contoh Program dan Indikator Program/Kegiatan Strategis Tahun 2010/2011 Sasaran Program Kegiatan Indikator Kegiatan Penanggung- jawab 1. Pada 2011 rata-rata nilai UASBN/UN 6,5 Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia 6 orang guru bahasa Indonesia telah dilatih PAKEM Kepala sekolah/ madrasah 2. Dst Dst Dst 2. Pada 2011 rasio buku: murid untuk mapel Matematika sebesar 1:1 Pengembangan Sarana Prasarana Sekolah/Madrasah 1.Pengadaan buku mapel matematika Rasio buku berbanding murid untuk mata pelajaran Matematika 1 : 1 Guru Kelas III dan Komite sekolah/ madrasah dst dst dst Dst dst 2. Menetapkan Kegiatan Rutin/Reguler Kegiatan rutin adalah kegiatan yang secara regular selalu dilakukan sekolah/madrasah berdasarkan kebutuhan tahunan. Dalam hal ini termasuk kegiatan untuk mempertahankan kelulusan 100 persen atau prestasi tertentu yang telah diperoleh sekolah/madrasah selama beberapa tahun terakhir (setidaknya tiga tahun terakhir), kegiatan untuk memenuhi kebutuhan daya dan jasa, dan sebagainya. Tabel 10. Contoh Kegiatan Rutin/Reguler Kategori Sasaran Kegiatan Indikator Kegiatan Penanggung jawab Umum Terpenuhinya barang dan jasa yang diperlukan sekolah/ madrasah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan/ pembelajaran Tahun 2010/2011 Pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan habis pakai Adanya ATK bahan habis pakai. Kepala Sekolah/ma drasah dan Ketua Komite Sekolah/ma drasah a. Pembayaran langganan listrik ke PLN. b. Langganan telepon c. Pembayaran langganan air ke PDAM. 1. Terbayarnya listrik ke PLN. 2. Terbayarnya telepon 3. Terbayarnya air ke PDAM. Dst Dst dst dst Pengembangan Pembelajaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) Rapat PSB Ada rencana PSB Kepala sekolah/ madrasah Pelaksanaan PSB X siswa baru diterima Kategori Sasaran Kegiatan Indikator Kegiatan Penanggung jawab Pengembangan Sistem Penilaian 1. Terlaksananya kegiatan pembelajaran dengan baik Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang mencakup: a. Menyusun kisi-kisi tes b. Riviu soal tes semester c. Revisi soal tes semester d. Tes Semesteran e. Pengawasan Ujian f. Pembuatan Soal g. Pencetakan Dokumen Naskah Ujian h. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah i. Penyelenggaraan Ulangan Umum Harian j. dst. Terselenggaranya kegiatan pembelajaran yang mencakup: a. Menyusun kisi-kisi tes b. Riviu soal tes semester c. Revisi soal tes semester d. Tes Semesteran. e. Pengawasan Ujian f. Pembuatan Soal g. Pencetakan Dokumen Naskah Ujian h. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah i. Penyelenggaraan Ulangan Umum Harian j. dst. Kepala sekolah/ madrasah dan Guru kelas Pengembangan Kompetensi Lulusan 1.Mempertahankan Nilai rata-rata UASBN IPA dan bahasa Indonesia sebesar 8 pada tahun 2010/2011 Pelatihan dan pelaksanaan PAKEM untuk mata pelajaran IPA dan bahasa Indonesia PAKEM dilatihkan dan dilaksanakan untuk mata pelajaran IPA dan bahasa Indonesia. Kepala Sekolah/ma drasah dan Guru Mapel Penyediaan buku sumber penunjang UASBN untuk mata pelajaran IPA dan bahasa Indonesia masing masing mata pelajaran sebanyak 32 buah (Rasio 1:1) Tersedianya buku sumber penunjang UASBN untuk mata pelajaran IPA dan bahasa Indonesia masing masing mata pelajaran se- banyak 32 buah.(Rasio 1:1) Kepala sekolah/ madrasah dan Komite sekolah/ma drasah Pemberian tambahan pelajaran IPA dan bahasa Indonesia masing-masing 4 jam per minggu. Diberikannya tambahan pelajaran IPA dan bahasa Indonesia masing-masing 4 jam per minggu. Guru Mapel 1. Peningkatan peran dan fungsi paguyuban kelas dalam pengadaan media pembelajaran IPA dan bahasa Indonesia kelas 6. 1. Meningkatnya peran dan fungsi paguyuban kelas dalam pengadaan media pembelajaran IPA dan bahasa Indonesia kelas 6. Komite sekolah/ madrasah 2. Sosialisasi peningkatan peran dan fungsi orang tua peserta didik kelas 6 dalam pembelajaran anak di rumah 2. Terselenggaranya sosialisasi peningkatan peran dan fungsi orang tua peserta didik kelas 6 dalam pembelajaran anak di rumah. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terpenuhinya gaji guru tetap 12 orang dan tenaga kependidikan/guru k. Penyediaan gaji Guru Tetap sebanyak 12 orang; l. Penyediaan honor guru dan tenaga kependidikan 3 1. Tersedianya gaji untuk 12 orang guru tetap. 2. Tersedianya honor untuk 3 orang guru dan Kepala Sekolah/ma drasah Kategori Sasaran Kegiatan Indikator Kegiatan Penanggung jawab honorer sebanyak 3 orang pada tahun 2010/2011 Orang tenaga kependidikan honorer. Pengembangan Manajemen sekolah/ madrasah m. 3. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembinaan Kesiswaan/ Ekstrakurikuler Pengembangan Budaya Lingkungan Sekolah/ madrasah Penanaman Karakter (Budi Pekerti) 3. Menetapkan Jadwal Rencana Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah Sekolah/madrasah perlu menyusun jadwal RKT untuk mengetahui beban kegiatan sekolah/madrasah, sumberdaya yang ada, serta kegiatan monitoring pelaksanaan program/kegiatan dalam jangka waktu satu tahun. Dalam RKT, jadwal disusun berdasarkan kalender akademik yang berlaku, yakni dimulai bulan ke-7 (Juli). Tabel 11. Contoh Jadwal Rencana Kerja Tahun 2010/2011 No Sasaran Tahun 2010/2011 Program dan Kegiatan Operasional Bulan 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 1 Pada 2011 rata- rata nilai UASBN/ UN 6,5 Program : Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kegiatan : 1. Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia 2. dst 3. dst 2 Dst B. MENYUSUN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH/MADRASAH Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran baik bersifat strategis maupun rutin/reguler. Format RKAS/M adalah format yang dipergunakan dalam Panduan BOS 2011, yaitu format BOS K-1 dan BOS K-1A. Format BOS K-1 ini adalah format multi-sumber, tidak hanya mencakup BOS Pusat tetapi juga sumber dana lain seperti BOS Provinsi, BOS Kabupaten/Kota, DAK, dan lain-lain. Program dan kegiatan juga ada yang bersifat strategis (yang di dalam Permendiknas No.37/2010 disebut Program Sekolah) dan ada yang bersifat rutin/regular (yang dalam Permendiknas No.37/2010 disebut Non-program Sekolah). RKAS/M merupakan dokumen anggaran sekolah/madrasah resmi yang disetujui oleh kepala sekolah/ madrasah serta disahkan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah negeri dan penyelenggara pendidikan (yayasan) untuk sekolah/madrasah swasta. RKAS/M dibuat untuk satu tahun pelajaran yang terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran). RKAS/M mencakup semua biaya pendanaan dan anggaran tahunan, khususnya untuk satu tahun anggaran yang akan datang. Pendanaan yang dicantumkan di RKAS/M hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola oleh sekolah/madrasah. Penyusunan RKAS/M terdiri dari 3 (tiga) langkah: 1. Menghitung Biaya Rutin/Reguler; 2. Menghitung Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/ Reguler; 3. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (BOS K-1A dan BOS K- 1). Berikut adalah penjelasan masing-masing langkah: 6. Menghitung Biaya Rutin/Reguler Biaya Rutin/Reguler adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan rutin satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini dikeluarkan bukan untuk suatu program/kegiatan tertentu, dan di dalam Permendiknas No.37/2010 disebut Biaya Non-program. Untuk menghitung biaya rutin/reguler perlu ditentukan terlebih dahulu biaya satuan. Biaya rutin/reguler meliputi: a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; b. Bahan atau peralatan habis pakai; c. Biaya rutin pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Berikut ini adalah contoh tabel perhitungan biaya rutin: Tabel 12. Contoh Biaya Rutin/Reguler Biaya Rutin/Reguler 2010/2011 Satuan Volume Harga Satuan Jumlah Biaya 1 2 3 4 5 1. Gaji 1.1 Gaji pendidik dan tenaga kependidikan tetap (PNS) 155,000,000 1.2 Gaji pendidik dan tenaga kependidikan tidak tetap Org Bulan 48 500,000 24,000,000 174,000,000 2. Belanja barang habis pakai 2.1 Alat Tulis Kantor Bln 12 150,000 1,800,000 2.2 Bahan/Material Bln 12 175,000 2,100,000 3,900,000 3. Langganan Daya dan Jasa 3.1 Listrik Bln 12 200,000 2,400,000 3.2 Air Bln 12 100,000 1,200,000 3.3 Telepon Bln 12 100,000 1,200,000 4,800,000 4. Kegiatan Belajar Mengajar 4.1 Tes Semesteran Semester/ Murid 720 7,500 5,400,000 4.2 UAN/UAS Murid 120 25,000 3,000,000 4.3 Penyelenggaraan Jam Tambahan Jam 40 30,000 1,200,000 9,600,000 5. Kegiatan Rapat 5.1 Rapat Pembinaan Bln 6 50,000 300,000 5.2 Rapat Semester Frek./Thn 2 75,000 150,000 5.3 Rapat UAN/UAS Frek./Thn 2 75,000 150,000 5.4 Rapat Kenaikan Kelas Frek./Thn 1 75,000 75,000 5.5 Rapat Kelulusan Frek./Thn 1 100,000 100,000 5.6 Rapat Komite Sekolah/madrasah Frek./Thn 3 50,000 150,000 925,000 6. Perayaan Hari Besar 6.1 Hardiknas Thn 1 250,000 250,000 6.2 HUT RI Thn 1 500,000 500,000 6.3 Hari-Hari Besar Lainnya Thn 1 250,000 250,000 Biaya Rutin/Reguler 2010/2011 Satuan Volume Harga Satuan Jumlah Biaya 1 2 3 4 5 1,000,000 7. Biaya Perjalanan Dinas Bln 12 50,000 600,000 8. Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana 8.1 Pengecatan dan pengapuran Thn 1 1,000,000 1,000,000 8.2 Perbaikan pintu dan jendela Thn 1 750,000 750,000 8.3 Perbaikan atap dan lantai Thn 1 500,000 500,000 8.4 Perbaikan WC Thn 1 1,000,000 1,000,000 8.5 Perbaikan pagar halaman Thn 1 400,000 400,000 8.6 Pemeliharaan taman Bln 12 50,000 600,000 4,250,000 Total Kegiatan Rutin/Reguler 200,075,000 Keterangan: Biaya rutin/regular di masing-masing sekolah/madrasah bisa jadi berbeda sesuai dengan kebijakan sekolah/madrasah dan kabupaten/kota. 7. Menghitung Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/ Reguler Setelah program dan kegiatan rutin/reguler dirumuskan, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya pelaksanaan program dan kegiatan rutin/reguler tersebut sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa besar biaya program dan kegiatan rutin/reguler yang diperlukan, dan dari mana sumbernya serta kecukupannya untuk melaksanakan program dan kegiatan rutin/reguler. Setelah mengetahui berapa kebutuhan sekolah/madrasah untuk membiayai program dan kegiatan rutin/reguler, maka langkah berikutnya adalah membuat Rencana Pendanaan. Rencana Pendanaan dibuat untuk memperkirakan sumber dan jumlah dana yang diperkirakan didapatkan oleh sekolah/madrasah. Beberapa sumber dana yang dapat diharapkan oleh sekolah/madrasah, antara lain: BOS, Sumbangan Masyarakat melalui Komite Sekolah/madrasah atau Paguyuban Kelas, APBD Kabupaten/Kota, donatur, dan sebagainya. Di bawah ini adalah contoh tabel Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/Reguler Sekolah/Madrasah. Tabel 13. Contoh Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/Reguler Tahun 2010/2011 Program/Kegiatan Total Biaya (Rp.000) Pendanaan BOS Bantuan PAS BOS Pusat BOS Prov BOS Kab Dekon Tugas Berban DAK Komsek Alumni Kantin I. Pengembangan Kompetensi Lulusan 11. 1.2. Dst… II. Pengembangan Kurikulum/KTSP 2.1…. 2.2…. dst III. Pengembangan Pembelajaran IV. Pengembangan Sistem Penilaian V. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan 5.1. Kegiatan: Pelatihan PAKEM bagi 6 guru Bahasa Indonesia 126 126 - - - - - - - - 5.2. ……………… VI. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah VII. Pengembangan Manajemen Sekolah/Madrasah VIII. Pembinaan Kesiswaan/ Ekstrakurikuler IX. Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah XI. Penanaman Karakter (Budi Pekerti). Total biaya program strategis Total biaya program Rutin/Reguler Tabel 15. Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (Format BOS K-1) SEKOLAH / MADRASAH : Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : PENERIMAAN (dalam Rp.) PENGELUARAN/BELANJA No. No. Kode Uraian Jumlah No. No. Kode Uraian Jumlah I 1 SISA TAHUN LALU 200.000 I 1 PROGRAM SEKOLAH 1.1 Pengembangan Kompetensi Lulusan II 2 PENDAPATAN RUTIN 1.2 Pengembangan Kurikulum/ KTSP 2.1 Gaji PNS 300.000.00 0 1.3 Pengembangan Pembelajaran 2.2 Gaji Pegawai Tidak Tetap 24.000.000 1.4 Pengembangan Sistim Penilaian 2.3 Belanja Barang dan Jasa 1.5 Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.4 Belanja Pemeliharaan 1.6 Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah 2.5 Belanja Lain-lain * 1.7 Pengembangan Manajemen Sekolah/Madrasah 1.8 Pembinaan Kesiswaan/ Ekstrakulikuler III 3 BOS 1.9 Pengembangan Budaya Lingkungan Sekolah/Madrasah 3.1 BOS 1.10 Penanaman Karakter (Budi Pekerti). 3.2 BOS Provinsi 3.3 BOS Kabupaten/Kota II 2 NON PROGRAM SEKOLAH 2.1 Belanja Pegawai IV 4 BANTUAN 2.1 Belanja Barang dan Jasa 4.1 Dana Dekonsentrasi 4.2 Dana Tugas Pembantuan 4.3 Dana Alokasi Khusus 4.4 Lain-lain: Bantuan luar negeri/ donasi V 5 PENDAPATAN ASLI SEKOLAH 5.1 Warnet 5.2 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT Mengetahui, Menyetujui, Dibuat Oleh, Ketua Komite Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah/Madrasah TPS/M Catatan: Mengkonversi RKAS/M dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 Bagi sekolah/madrasah yang akan mengusulkan dana melalui APBD, merupakan suatu keharusan untuk mengkonversi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madarsah (RKAS/M) dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berikut adalah contoh tabel hasil konversi RKAS/M dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Tabel 16. Hasil Konversi RKAS/M dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Rincian Program dan Kegiatan Rincian Biaya Program dan Kegiatan Menurut Permendagri No.59 Tahun 2007 Volume Satuan Biaya Satuan Total Biaya Kode Anggaran Program Kode Anggaran Kegiatan 1.Pengembanga n Kurikulum/ KTSP 1.01.xx.16 Program Wajib Belajar 9 Tahun 1.1.Penyusunan Silabus 5 Slb 1.300 6.500 1.01.xx.16.59 Pelatihan Penyusunan Kurikulum 1.2.Penyusunan RPP 50 RPP 300 15.000 1.01.xx.16.59 Pelatihan Penyusunan Kurikulum 8. Pengembangan Manajemen Sekolah/Madras ah 1.01.xx.16 Program Wajib Belajar 9 Tahun 1.01.xx.16.59 8.1.Penyusunan RKS/M 48 OK 65 3.120 1.01.xx.16.59 Pembinaan Kelembagaan Sekolah/Madras ah dan Manajemen Sekolah/Madras ah dengan Penerapan MBS di Satuan Pendidikan Dasar BAB VII PENGESAHAN DAN SOSIALISASI RKS/MDAN RKAS/M A. PENGESAHAN Rencana kerja sekolah/madrasah (RKS/M) dan rencana kerja tahunan sekolah/madrasah (RKAS/M) harus disetujui melalui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah. Selanjutnya RKS/M dan RKAS/M disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan/ kankemenag kabupaten/kota (untuk sekolah/madrasah negeri), sedangkan sekolah/ madrasah swasta disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah. B. SOSIALISASI RKS/M dan RKAS/M yang telah disahkan, selanjutnya disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada orang tua peserta didik, dengan cara menempelkan di papan pengumuman sekolah dan melalui pertemuan dengan orang tua peserta didik.

PERATURAN AKADEMIK MADRASAH


PERATURAN KEPALA MADRASAH..........................
NOMOR ...... TAHUN ...........
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH......................
TAHUN PELAJARAN..............................

Kepala MADRASAH .............................

Menimbang      :      a.    bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang akademik
                                 b.    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah .................... tentang Pedoman Akademik Madrasah...................... Tahun Pelajaran .....................
                                
Mengingat         :     1.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
                                 2.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan.
                                 3.      Dst
                                 4.      Dst

Memperhatikan :     Hasil rapat guru Madrasah.................. tanggal 24 Maret 2012.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     PERATURAN KEPALA MADRASAH....................... TENTANG PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH.................. TAHUN PELAJARAN...........................

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.     ......................................
2.     .....................................
3.     dst

BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2

(1)    Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam  satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2)    Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran  sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada  semester ganjil dan 19 minggu pada semester genap.
(3)    Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Hari Senin sampai dengan Sabtu  masuk pukul 06.30 WIB
b.       Hari Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas 6  berakhir pukul 12.10 WIB sedang kelas 1 dan 2 berakhir pukul 11.35.
c.       Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.45
d.       Hari Sabtu kelas 1 dan 2 berakhir pukul 10.10, sedangkan kelas 3-6 berakhir pukul 10.45
e.       Hari Senin sampai dengan Kamis setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik kelas 3 sampai dengan kelas 6 melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Aula


BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3

(1)    Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2)    Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3)    Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran .
(4)    Peserta didik  yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.       mengikuti lomba mewakili sekolah;
b.       menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.       mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.

Pasal 4

Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan  :
a.     Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b.     Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c.     Ditugaskan oleh MADRASAH mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.     Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran   tanpa keterangan yang sah

BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5

1.     Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan  tugas individu maupun  kelompok.
2.     Tugas peserta didik dapat berupa :
a.    tugas terstruktur
b.   tugas tidak tersetruktur
3.     Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir  a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata pelajaran
4.     Tugas tidak terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5.     Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di sekolah, dan sebagainya

Pasal 5
Penilaian hasil belajar  di MI Khadiijah terdiri atas:
a.        penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b.       penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR); dan
c.        penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Pasal 6
1.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2.     Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi IBTIDAIYAH (KD) atau lebih.
3.     Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4.     Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.     Ulangan tengah semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.     Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
7.     Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.     Ulangan akhir semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9.     Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10.  Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.      menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b.     bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.      memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 7
1.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.    Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehata, bahasa jawa, bahasa Inggris dan komputer.
3.    Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian MADRASAH  untuk menentukan kelulusan peserta didik dari MI ANNUR.
4.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) dilaksanakan di kelas 6 semester genap

Pasal 8
1.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional  untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas 6 semester genap

 BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1.   Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2.   Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3.   Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4.   Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x rata-rata tugas, ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS)  dibagi 7
5.   Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan Kompetensi IBTIDAIYAH yang diselesaikan dalam satu semester.
6.   Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik

Pasal 10
1.   Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.   Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
3.   Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a.      Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.     Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.      Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.     Pemanfaatan tutor sebaya.
4.   Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5.   Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.


BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.       Pengembangan diri peserta didik MI ANNUR dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.       Pendidikan pramuka  sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas 1 sampai kelas 5.
3.       Pendidikan pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.       Ekstra kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi silat, tari, samrah, musik club, MIPA club, english club, banjari, presenter, base ball, qiroah, melukis/mewarnai, dan futsal.
2.       Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.       Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13

1.    Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.    Kenaikan kelas diIBTIDAIYAHkan pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3.    Peserta didik dinyatakan
       1)  tidak naik kelas, apabila
            a.  tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
            b.  ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu mata pelajaran
            c.  memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
            d.  kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90%  kecuali sakit disertai surat keterangan dokter.
       2) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.

Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.     lulus Usek untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.    lulus UN.

Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a.      Mengikuti seluruh kegiatan empat mata pelajaran
b.     Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c.      Tidak melakukan perbuatan tercela yang  menjelekkan nama baik orang tua dan sekolah



Pasal 16
1.       Nilai MADRASAH (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai Usek dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2.       Nilai usek untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian MADRASAH praktik dan nilai ujian MADRASAH tertulis.
3.       Kriteria kelulusan peserta didik dari Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a.      Memperoleh nilai MADRASAH (NS)  6,5 untuk setiap mapel
b.     Boleh ada nilai MADRASAH (NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal  7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.      Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0

Pasal 17
1.   Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru; berIBTIDAIYAHkan perolehan NA.
2.   NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 6  diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3.   Kriteria Kelulusan Ujian nasional sebagai berikut:
a.      Memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 6,0 untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
b.     Boleh ada nilai akhir kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal  6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c.      Tidak ada nilai akhir (NA) yang kurang dari 4,0
4.   Kelulusan peserta didik dari MI ANNUR ditetapkan oleh  dalam rapat dewan guru berIBTIDAIYAHkan kriteria kelulusan.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18

1.  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi IBTIDAIYAH sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d.  Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2.  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan MADRASAH dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4.  Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 19
1.   Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2.   Setipa peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib MI ANNUR
3.   Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua

BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan.
3.  Setiap wali kelas dan guru  wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4.  Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan walikelas

BAB VIII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 22
1.  Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.Mutasi Masuk
b.Mutasi Keluar
2.  Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap  setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.
3.  Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Berasal dari MI Negeri, MIN atau dari MI swasta dengan status akreditasi A
b. Surat mutasi dari MADRASAH asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas MADRASAH asal dan Kepala Dinas Semarang
c. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari MADRASAH asal

Pasal 23
1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari MADRASAH yang dituju
3.  Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di MI ANNUR seperti pinjaman buku, SPP dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
(1)    Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala MADRASAH ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)    Peraturan Kepala MADRASAH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                                              Ditetapkan di      : .........................
                                                                              Tanggal               : ...........................
                                                                              Kepala Madrasah,






                                                                              ..................................................