ISTILAH DISTRIK / KAWEDANAN

ISTILAH DISTRIK / KAWEDANAN

Istilah Kawedanan atau Distrik, Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua saja yang istilah kecamatan diganti dengan Distrik atau bahasa lainnya Kawedanan.

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya. Istilah "distrik" / Kawedanan sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Tapi KHUSUSON bagi Provinsi Papua saja sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua SAJAAAA. Berarti sejak saat itu, provinsi lain di Indonesia sudah tidak memakai ISTILAH DISTRIK / KAWEDANAN lagi.......... KECUALI PAPUA. Dikutip dari Wikipedia